JAKARTA - Sinarmas
MSIG Life membayarkan klaim asuransi kepada tujuh penumpang korban
AirAsia QZ8501 yang merupakan pemegang polis perorangan, dengan nilai
total pertanggungan Rp4,8 miliar.
"Uang pertanggungan
atas nama tujuh nasabah yang menjadi korban akan segera diserahkan
secara langsung kepada ahli waris yang berhak," kata Presiden
Direktur Sinarmas MSIG Life, Johnson Chai dalam keterangan tertulis
yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebelumnya meminta perusahaan asuransi yang menjual polis
perorangan, maupun polis kerja sama dengan AirAsia untuk menuntaskan
pembayaran asuransi korban AirAsia QZ8501 paling lambat akhir Januari
2015.
Selain pembayaran nilai tertanggung dari polis
perorangan, ahli waris korban juga berhak mendapat pembayaran klaim
dari PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas selaku
perusahaan asuransi yang menanggung AirAsia.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77, tahun 2011, penumpang pesawat
berhak mendapat pembayaran kerugian Rp1,25 miliar per tertanggung
jika kondisinya meninggal dan cacat total.
AirAsia juga
diketahui bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra untuk
memberikan perlindungan asuransi perjalanan (travel insurance) bagi
penumpang maskapai tersebut. Terdapat 25 dari 155 penumpang AirAsia
QZ8501 yang memiliki polis asuransi perjalanan dari Dayin
Mitra.
Kepada 25 ahli waris dari penumpang tersebut, Dayin
Mitra akan membayar nilai tertanggung untuk 10 penumpang yang membeli
tiket one way (sekali perjalanan) sebesar masing-masing Rp750 juta,
dan 15 penumpang yang membeli tiket return (pergi-pulang)
masing-masing sebesar Rp315 juta. (*/gor)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)