JAKARTA-Lembaga Pemeringkat Fitch Ratings Indonesia menilai
pembayaran klaim akibat kecelakaan AirAsia QZ8501 tidak akan
berdampak negatif terhadap neraca PT Asuransi Sinar Mas (ASM).
Kerugian tersebut juga kecil kemungkinannya berimplikasi material
pada peringkat ASM, salah satu underwriter utama untuk kewajiban
rangka kapal dan penumpang pesawat.
Perusahaan asuransi yang
menanggung penerbangan AirAsia diminta untuk membayar klaim hingga Rp
1,25 miliar kepada ahli waris untuk setiap penumpang di bawah
Peraturan Menteri Transportasi Indonesia tahun 2011. Fitch
memperkirakan total klaim menurut peraturan tersebut setidaknya
mencapai Rp 200 miliar atau setara dengan US$ 15,9 miliar.
Perusahaan asuransi umum milik negara PT Asuransi Jasa Indonesia
(Jasindo) dan perusahaan asuransi swasta ASM adalah dua underwriter
utama untuk tanggungan kewajiban, dengan Allianz SE sebagai pihak
reasuransi utama.
Sementara jumlah kerugian tertanggung belum
final, perkiraan awal Fitch adalah total klaim yang ditanggung oleh
ASM akan jelas lebih rendah dari total klaim yang terjadi dari
insiden tersebut karena sistem co-asuransi dengan Jasindo. Selain
itu, eksposur ASM telah dibatasi oleh limit yang didukung oleh
penyangga modal yang baik dan sebagian besar sisa eksposur diserahkan
pada perusahaan reasuransi internasional.
ASM memperkirakan klaim bersih perusahaan pada akhirnya akan
berjumlah kurang dari 1% dari total pertanggung-jawaban klaim yang
dikeluarkan. Fitch akan terus mengevaluasi dampaknya pada perusahaan
dengan diperbaruinya estimasi kerugian dan dieksekusinya klaim
pembayaran.
Sebelumnya, Direktur Operasional Ritel Jasindo
Sahata L Tobing mengungkapkan, kecelakaan AirAsia QZ8501 tidak
menganggu kinerja perseroan. Sampai 2014, pendapatan premi Jasindo
mencapai Rp 4,7 triliun atau melebihi pendapatan premi tahun 2013
yang mencapai Rp 4,3 triliun.
Apalagi dalam menanggung
asuransi pesawat tersebut, perseroan juga melimpahkannya kepada
perusahaan reasuransi luar negeri. Mengenai jumlah retensi, Sahata
menyatakan sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Ada
yang kami retensi sendiri, ada juga yang kami limpahkan,"tegasnya
di Jakarta baru-baru ini.
Selain menanggung asuransi aviasi
dan pertanggungan jiwa untuk maskapai AirAsia, Sahata mengungkapkan,
pihaknya juga bekerjasama dengan maskapai lain seperti PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk. (gtr)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)