Jakarta, investor.id-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 telah mendekati pola normal sebelum pandemi Covid-19 dengan rata-rata dana yang disalurkan sebesar Rp 21,84 triliun per bulan. Khusus penyaluran KUR untuk sektor pertanian pada tahun ini total mencapai Rp 42,70 triliun.
“Peningkatan KUR tersebut karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga yang rendah ataupun 3%, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju mengenai Pinjaman KUR Pertanian yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (26/7).
Realisasi KUR dari Januari 2021 hingga 25 Juli 2021 secara keseluruhan meningkat menjadi Rp 143,14 triliun atau 56,58% dari target 2021, yaitu sebesar Rp 253 triliun. KUR ini disalurkan kepada 3,87 juta debitur yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air. Sedangkan, total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 283 triliun dan Non Performing Loan (NPL) sangat rendah yaitu 0,88%. Disebutkan, penyaluran KUR untuk sektor pertanian juga meningkat pesat pada tahun 2021, dengan total penyaluran mencapai Rp 42,70 triliun. “Dari Rp 70 triliun target tahun 2021, penyalurannya sudah Rp 42,70 triliun. KUR pertanian dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2020 ke 2021 meningkat 29,80%,” jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, KUR di sektor pertanian pada tahun 2021 antara lain disalurkan kepada subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 9,50 triliun, pertanian padi Rp 7,80 triliun, perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan Rp 5,50 triliun, pertanian hortikultura dan lainnya Rp 5,20 triliun, pembibitan dan budidaya sapi Rp 3,90 triliun, pembibitan dan budidaya domba dan kambing Rp 3,50 triliun, pertanian palawija Rp 2,70 triliun, mix farming sebesar Rp 2,60 triliun, serta pembibitan, pembenihan, budidaya, dan jasa lainnya Rp 1,10 triliun. “Jadi secara klaster, KUR pangan Rp 26,80 triliun, KUR hortikultura Rp7,84 triliun, perkebunan Rp 20,30 triliun, dan peternakan Rp15,10 triliun dari segi target realisasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga memaparkan, selain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3%, pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas KUR khusus untuk berkelompok atau klaster komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya. Selain itu, dilakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan KUR, seperti penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu. “Kebijakan KUR yang dikeluarkan, ini terkait dengan tanpa agunan, pemerintah sudah menaikkan plafon dari Rp50 menjadi Rp100 juta, dan KUR klaster ini menjadi hal yang akan terus didorong,” katanya.
Editor : Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait