BOGOR, investor.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan operasional Biskita Transpakuan Kota Bogor kembali mengaspal pada besok, Senin (24/1/2022).
Kepastian itu diberikan setelah hasil evaluasi selesai dilakukan sehingga program subsidi dengan skema Buy The Service (BTS) yang mendukung pelaksanaan operasional Biskita Transpakuan dapat kembali digulirkan.
“Kembali beroperasi seperti semula mulai Senin 24 Januari 2022,” kata Humas BPTJ, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, memang proses evaluasi pada awalnya diperkirakan akan membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Akan tetapi ternyata prosesnya dapat berjalan lebih cepat.
“Semangat mempercepat evaluasi untuk dapat segera mengoperasikan kembali layanan Biskita Transpakuan Bogor tidak terlepas dari tingginya antusiasme masyarakat Kota Bogor, dalam memanfaatkan layanan angkutan umum massal melalui skema BTS untuk yang pertama kalinya di Bodetabek ini,” ucapnya.
“Skema BTS itu sendiri merupakan mekanisme subsidi yang relatif baru sehingga dalam pelaksanaannya masih membutuhkan berbagai penyempurnaan,” sambung Budi.
Budi juga menuturkan, selama penghentian sementara layanan Biskita Transpakuan, BPTJ terus berupaya mempercepat proses evaluasi supaya Biskita Transpakuan dapat segera kembali beroperasi untuk melayani masyarakat.
Diketahui, sejak awal Januari 2022 operasional Biskita Transpakuan Kota Bogor dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi. Keputusan tersebut dilakukan justru demi keberlangsungan kembali operasional Biskita Transpakuan.
BPTJ atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini sebagai perwakilan dari Kementerian Perhubungan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada masyarakat dan juga kepada seluruh pihak yang terkait atas penghentian sementara layanan.
Sebelumnya, layanan BTS Biskita Transpakuan diberhentikan sementara sejak 1 Januari 2022. Karena, ada penyesuaian mekanisme pengadaan barang dan jasa dari pelelangan umum menjadi pengadaan melalui e-catalog oleh Kemenhub.
Tak hanya di Kota Bogor, hal yang serupa juga berlaku sejumlah daerah lainnya. Kondisi ini sempat disayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena merugikan masyarakat dan mendadak.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com