JAKARTA, investor.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mulai Senin (24/1/2022) membuka travel bubble (gelembung perjalanan) antara Batam-Bintan-Singapura. Salah satu pertimbangan pemerintah membuka travel bubble karena Batam dan Bintan telah berada di PPKM Level 1.
"Pemerintah juga mendorong travel bubble antara Batam-Bintan-Singapura untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, pada Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, mekanisme travel bubble diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, yang mengatur tentang pelaku perjalanan luar negeri adalah dari Pelabuhan Nongsa Pura, Batam dan Pelabuhan Bentan Telani, Bintan.
SE itu juga menyatakan bahwa persyaratan bagi wisatawan mancanegara untuk masuk ke Bintan-Batam adalah sudah divaksin dua kali, negatif PCR 3x24 jam, dan memiliki visa kecuali WNA Singapura, yang merupakan bagian dari Asean.
"Ini harus terus dimonitor dan Di samping itu, wisatawan mancanegara juga harus memiliki kepemilikan asuransi senilai Sin $30.000 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass," kata Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Batam dan Bintan wajib menyediakan sejumlah hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, kedua wilayah juga wajib membentuk Satgas Covid-19. “Baik surat edaran dan peraturan gubernur-nya sudah disiapkan,” kata dia.
Travel bubble adalah kebijakan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu. Misalnya, dalam hal ini warga negara Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait