JAKARTA, investor.id -- Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit kepada nasabah yang terkena dampak dari virus corona (Covid-19). Kebijakan relaksasi kartu kredit akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2020.
"Melonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
BI akan mengatur penurunan batas maksimum suku bunga dari yang sebelumnya 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan yang mulai efektif 1 Mei 2020.
Kemudian, bank sentral juga menurunkan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit dari sebelumnya 10% menjadi 5% yang mulai berlaku pada 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
BI juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, yakni dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu, menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Bank Indonesia juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit mulai 1 Mei hingga 31 Desember," terang Perry.
Editor : Nurjoni (nurjoni@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily