JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement (LCS) pada Rabu (25/5/2022). Gugus tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama kementerian/lembaga (K/L) serta asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak 2018, telah merangkul beberapa negara untuk bekerja sama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok.
“Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai US$ 868 juta pada kuartal I-2022,” papar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Investor Daily, Jumat (27/5/2022).
LCS adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.
Dalam membentuk gugus tugas itu, bank sentral menggandeng sejumlah kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Kementerian yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Sedangkan bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.
Menurut Erwin, perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, kata dia, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge guna melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut meliputi pertama, sosialisasi targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha. Kedua, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif. Ketiga, mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.
Kesepakatan KSSK
Menurut Erwin, pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini, lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.
Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait