JAKARTA, investor,id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan akan tetap memberlakukan aturan larangan melintas bagi kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) pada 2023.
Hal itu disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya di acara penandatanganan perjanjian kredit proyek KPBU SPAM Regional I Jatiluhur dan Duplikasi Jembatan Callender Hamilton, di Pendopo Kementerian PUPR, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan 5 Langkah Sebelum Terapkan Zero ODOL
Basuki geram setelah mendapat kabar bahwa salah satu jembatan di Lamongan, Jawa Timur yakni Ngaglik ambles akibat dilalui kendaraan ODOL. Karena itu, Kementerian PUPR telah mengajukan komplain kepada Korlantas bahwa amblesnya jembatan Ngaglik tersebut bukanlah ambles biasa, melainkan karena angkutan ODOL.
“Jadi, saya mau keras ke Menteri Perhubungan (Menhub) untuk ODOL akan tetap kita berlakukan pada 2023,” tegasnya.
Hingga saat ini, Basuki telah menerbitkan instruksi untuk proyek-proyek Kementerian PUPR tidak menggunakan angkutan ODOL. “Jadi, kalau mengerjakan proyek, jangan pakai kendaraan ODOL khususnya proyek-proyek PUPR. Mulai dari kemarin, khusus proyek PUPR dan tol dilarang menggunakan kapasitas ODOL dalam melaksanakan proyek,” imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Industri Minta Zero Odol Mundur hingga 2025
Apalagi, kendaraan jenis engkel yang bermuatan gemuk. Sebab teorinya, kata dia, angkutan engkel tergolong sudah berat ditambah lagi muatannya berlebih sehingga kendaraan tersebut akan memiliki daya rusak empat kali lipat terhadap jalan dan jembatan.
“Retiribusinya mungkin tidak seberapa, tapi kerusakannya jauh lebih besar,” ujarnya.
Untuk itu, Basuki meminta untuk kedua proyek KPBU yakni SPAM Regional I Jatiluhur dan penggantian jembatan Callender Hamilton (CH) dapat dilakukan tepat waktu supaya bisa menghindari jembatan ambles dan mengurangi penurunan muka tanah di Jakarta.
Editor : Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait