MUMBAI, investor.id - Pemerintah India akan memperkenalkan undang-undang untuk melarang mata uang kripto swasta. Parlemen menyampaikan pengumuman mengejutkan tersebut, di tengah penyusunan kerangka kerja untuk uang digital yang didukung bank sentral.
Rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan tersebut berusaha untuk melarang semua mata uang kripto swasta di India, kata Dewan Rakyat Lok Sabha, yang menjadi bagian dari parlemen India.
Pengumuman disampaikan setelah Perdana Menteri India Narendra Modi minggu lalu memperingatkan bahwa Bitcoin menghadirkan risiko bagi generasi muda. Mata uang kripto, kata dia, bisa merusak masa muda jika berakhir di tangan yang salah. Demikian dilaporkan AFP.
Ini adalah langkah terbaru oleh salah satu negara ekonomi pasar berkembang, setelah pemerintah Tiongkok mengumumkan semua transaksi mata uang kripto ilegal pada September 2021.
Pasar kripto India telah berkembang pesat sejak Mahkamah Agung negara itu membatalkan larangan sebelumnya pada April 2020. Nilainya tumbuh lebih dari 600% selama setahun terakhir, menurut penelitian oleh perusahaan platform data Chainalysis.
Antara 15-100 juta orang di India, ekonomi terbesar ketiga di Asia, diperkirakan memiliki mata uang kripto dengan total kepemilikan hingga miliaran dolar. Investasi mereka sekarang akan menghadapi masa depan yang tidak pasti.
Bank sentral India (RBI) mengumumkan pada Juni 2021 bahwa mereka sedang berupaya untuk memperkenalkan mata uang digitalnya sendiri pada akhir tahun ini. Pihaknya juga memperingatkan ada keprihatinan serius tentang kripto swasta seperti Bitcoin, Ethereum, dan sejenisnya.
Editor : Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS