JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan batas waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022.
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022),” ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, dalam konferensi virtual, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia, penetapan batas waktu tersebut juga telah sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Selain itu, hal itu sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).
“PM Kominfo tersebut mewajibkan PSE lingkup privat, baik domestik ataupun asing, untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi, yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” imbuhnya.
Baca juga: Terapkan Standar Layanan Publik, Kemenkominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi
Dedy pun mengingatkan, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan askes atas PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022.
Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kemenkominfo setelah menerima permintaan dari kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usahanya, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
6 Kategori PSE
Sementara itu, PM Kominfo 5/2020 telah mengatur enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan, atau mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang.
Selanjutnya, PSE yang menyediakan, mengelola, dan, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. PSE yang melakukan pengiriman materi, atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
PSE yang menyediakan, mengelola, dan, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
Kemudian, PSE layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan, atau seluruhnya.
Begitu juga, PSE yang memberikan layanan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
4.540 PSE
Dedy pun menyampaikan, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri atas 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo
“Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki tanda daftar PSE sebelum diundangkannya PM 5/2020,” tuturnya.
Baca juga: Siapkan SDM Digital Berdaya Saing, Kemenkominfo Sediakan Pelatihan dan Beasiswa
Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum 20 Juli 2022.
“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar juga perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” imbuh Dedy.
Panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat dapat diakses pada laman https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik) dan https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing).
Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui situs https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami, telepon 0811-1111-3111, Whatsapp 0815-1945-682, atau e-mail pada alamat layanan.aptika@mail.kominfo.go.id.
Editor : Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait