JAKARTA, investor.id – Putusan homologasi terhadap rencana perdamaian PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) diimohonkan kasasi oleh dua krediturnya, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dan PT Citibank NA Indonesia.
“Latar belakang yang menyebabkan adanya pernyatakan kasasi dan memori dari PT Bank QNB Indonesia dan PT Citibank Indonesia adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi,” kata Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/2).
Baca juga: Tok, Sritex (SRIL) Bebas dari Ancaman Pailit
Menurut dia, Sritex mengikuti proses hukum yang ada dan sebaik-baiknya. Perseroan juga telah menyampaikan kontra memori kepada pengadilan terkait. Saat ini, perseroan dalam posisi menunggu hasil keputusan atas kasasi dan jangka waktunya mengikuti undang-undang serta proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Welly menjelaskan bahwa perseroan telah menerima salinan putusan pengesahan rencana perdamaian SRIL dan tiga anak usahanya tertanggal 28 Januari 2022. Namun, terhadap putusan homologasi tersebut, pihaknya pun telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Februari 2022.
Baca juga: Bebas dari PKPU, Sritex (SRIL) Wajib Penuhi Perjanjian Damai
“Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka pada saat ini putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final,” terang Welly.
Karena itu, lanjut dia, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS