JAKARTA, investor.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut beberapa dari 19 robot trading yang dianggap ilegal. Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri AKBP Yogie Hardiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada penyelidikan 5-6 robot trading ilegal.
“Ada 19 robot trading ilegal, kami baru tangani 5-6 yang dalam penegakan hukum karena keterbatasan personel. Salah satunya Binomo yang naik ke tahap penyidikan karena pihak terlapornya tidak datang,” ujarnya dalam media briefing terkait Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2).
Baca juga: Peringatkan Influencer, OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Binary Option dan Robot Trading
Beberapa entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan:
1. Mobile Trader Robo Forex
2. Binomo Robot - Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia
4. Robo-Id
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
12. Robot Trading Pansaka(Auto Trade Gold)
13. Royal Q Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indotek
19. OPAFX – OPAC Trading Limited
Baca juga: Opsi Binari dan Robot Trading Ibarat Teman Makan Teman
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia baru saja menangkap tiga orang bos sebuah perusahaan robot trading. Para pelaku diduga menjalankan bisnis investasi bodong dengan skema piramid atau ponzi.
Pengungkapan perkara ini diumumkan oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Adapun bos robot trading yang ditangkap merupakan owner dari PT Trust Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast atau Smart Avatar. Robot trading itu dimasukkan dalam dalam daftar 336 perusahaan yang beroperasi secara ilegal oleh Bappebti.
Editor : Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait