JAKARTA, investor.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu dua entitas melakukan money game; satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan satu entitas lain-lain.
Baca juga: Rupiah Melemah Dibayangi Kenaikan Suku Bunga The Fed
“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 kementerian/lembaga,” terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Selain itu, ungkap Tobing, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Baca juga: Rencana Private Placement GOTO Jadi Pertanyaan Publik
Lebih jauh, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” papar Tongam.
Dia mengingatkan, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily