JAYAPURA-Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Selasa (17/6) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, senilai Rp 10,2 miliar.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada Antara di Jayapura, Selasa mengatakan, proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK, Senin (16/6) di Jakarta itu tidak terganggu karena pihaknya akan meminta KPK untuk mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya (Bupati Sombuk) di Jakarta.
"Tidak ada masalah, karena kami dapat melakukan pemeriksaan di Jakarta," tegas Maruli yang didampingi sejumlah penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bupati Biak Numfor itu berbeda dengan yang ditangani KPK, karena kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Supiori.
Sebelumnya, kata Kejati Papua, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa yakni TTA (PNS) dan SI yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. (*/hrb)
Editor : herry barus (herrybarus@yahoo.com.au)